Disclaimer
Mega Insurance berkomitmen menciptakan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau lebih dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance (GCG). Untuk itu, kami mencegah setiap tindakan penyimpangan dan kecurangan melalui Whistleblowing System (WBS).
Laporan dapat dilakukan melalui Formulir Aduan di website resmi Mega Insurance dengan melampirkan satu bukti pelanggaran.
Laporan Anda sangat berharga bagi kami. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan kerja bebas tindakan kecurangan yang dapat merugikan diri dan perusahaan.
Whistle Blowing System
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi.
Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas:
- Korupsi meliputi benturan kepentingan yang merugikan, penyuapan, gratifikasi/hadiah, penerimaan tidak sah;
- Penyalahgunaan aset meliputi uang tunai, persediaan dan aset lainnya;
- Kecurangan laporan keuangan meliputi melebihkan dan/atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih;
- Penipuan;
- Pembocoran informasi rahasia; dan/atau
- Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai regulasi.
Mega Insurance menyediakan WBS sebagai sistem pengaduan/pelaporan bagi Anda yang memiliki informasi dan bermaksud melaporkan Fraud di lingkungan Mega Insurance.
Perusahaan berkomitmen melindungi dan menjamin kerahasiaan serta keamanan pelapor.