Frequently Asked Questions (FAQ)
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui atau menipu.
Korupsi adalah perilaku yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan Perusahaan secara tidak wajar dan tidak sah, sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Penyuapan adalah tindakan menawarkan, memberikan, menerima atau meminta nilai dari suatu barang untuk memengaruhi tindakan.
Gratifikasi adalah pemberian untuk memengaruhi tindakan.
Penipuan adalah tindakan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Penggelapan adalah tindakan tidak jujur dalam menyembunyikan barang yang sebenarnya.
Pelaporan Fraud akan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hingga 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak dinyatakan memenuhi unsur Fraud.
Setelah laporan Fraud diterima oleh Unit Kerja Anti-Fraud dan Whistleblowing System, akan dilakukan asesmen terhadap laporan dan bukti-bukti yang diterima, lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Internal Audit. Setelah itu, akan dilakukan pemberian sanksi jika tindakan Fraud terbukti.
Pelapor dijamin kerahasiaan identitasnya oleh Perusahaan.